You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Nagari Lunang Satu
Nagari Lunang Satu

Kec. Lunang, Kab. Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat

SELAMAT DATANG DI WEBSITE NAGARI LUNANG SATU KECAMATAN LUNANG KABUPATEN PESISIR SELATAN PROVINSI SUMATRA BARAT, SILAHKAN KUNJUNGI JUGA MEDIA SOSIAL NAGARI INSTAGRAM, FB, YOUTUBE, X, TIKTOK : @nagarilunangsatu 

Sejarah Nagari

admin 26 Agustus 2016 Dibaca 283 Kali

 

  • Sejarah Nagari Lunang Satu

Nagari Lunang Satu  pada mulanya adalah bagian dari Desa Tanjung Beringin yang merupakan sebagian wilayah Nagari Lunang yang masuk dalam wilayah kecamatan sebagai berikut:

  1. Kecamatan Pancung Soal (th.1973–1986),
  2. Kecamatan Perwakilan Pancung Soal (1986-2000)
  3. Kecamatan Lunang Silaut (th.2000-2012)
  4. Kecamatan Lunang (th.2012 sampai sekarang (2018))

  Merupakan bagian daerah Transmigrasi Lunang 1 Pada tahun 1973 dan 1974 mulailah daerah ini dihuni oleh masyarakat yang berasal dari Jawa Tengah dan Yogyakarta .

Pada tahun 1979/1980 Proyek Transmigrasi Lunang I  diserahkan oleh Departemen Transmigrasi kepada Pemda Tk.II Pesisir Selatan yang kemudian daerah ini menjadi sebuah Jorong, maka Jorong pada Nagari Lunang yang awalnya ada 7 Jorong telah menjadi 8 Jorong dalam Nagari Lunang yaitu :

  1. Jorong Kumbung I
  2. Jorong Kumbung II
  3. Jorong Kumbung III
  4. Jorong Rantau Ketaka
  5. Jorong Kampung Dalam
  6. Jorong Alang Rambah
  7. Jorong Lunang Satu
  8. Jorong Tanjung Beringin

Pada Tahun 1983/1984 dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1978 maka Jorong Tanjung Beringin  berobah menjadi Desa Tanjung Beringin.

Sedangkan mengenai nama Desa Tanjung Beringin diambil dari  : Tanjung berarti tanah Dataran/Pegungungan sedangkan Baringin/Beringin adalah Tempat Pengayoman (Berteduh) warga, jadi  Desa Tanjung Beringin ialah Tanah /Pergunungan tempat mengayomi warga yang selanjutnya Menjadi Nama Ibu Kota Kec. Lunang silaut Tanjung Beringin dan Nama – Nama Kampung  eks. Desa Tanjung Beringin.

Semenjak berlakunya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1978 maka Jorong Tanjung Beringin  berobah menjadi Desa Tanjung Beringin dan  telah mempunyai Pemerintahan yang mandiri untuk mengatur Rumah Tangga sendiri dibawah kepemimpinan Kepala Desa.

Pada Tahun 1983/1984  sampai dengan tahun 1984/1985 Desa Tanjung Beringin masih berstatus Desa Swadaya, Karena Kegigihan dan Keuletan Masyarakat bersama Pemerintah Desa  Tanjung Beringin pada Tahun 1986/1987 dan tahun 1987/1988  desa Tanjung Beringin telah meningkat  menjadi Desa Swasembada  sehingga menjadi Juara I Tingkat Kabupaten Pesisir Selatan, dan pada tahun 1988 karena kegagalan dalam menempati rangking 3 Besar Tingkat Propinsi Sumatera Barat masyarakat bahu membahu membangun wilayah Desa Tanjung Beringin untuk mencapai ketertinggalan dengan melaksanakan berbagai  kegiatan  yang ditunjang dengan swadaya dan merubah cara membangun wilayah. Maka dicetuskan gerakan Manunggal sakato diberbagai bidang pembangunan  yang melibatkan seluruh unsur dan masyarakat Desa Tanjung Beringin.

Hasil kerja keras membangun wilayah Tanjung Beringin dengan dititik beratkan pada  komponen infra struktur dan sarana prasarana  yang menunjang perekonomian masyarakat serta  bentuk  pemberdayaan yang teratur dan terpimpin dengan baik, maka pada tahun 1990/1991 Desa Tanjung Beringin telah meraih Juara I Kabupaten Pesisir Selatan  dan tahun tahun berikutnya  menjadi Juara I  Tingkat Propinsi Sumatera Barat dan berhak mewakili Sumatera Barat  ke Jakarta.

Pada perkembangan berikutnya setelah mengalami masa pasang surut menjadi Desa percontohan dan seiring dengan perubahan zaman serta setelah berlakunya Undang Undang Otonomi Daerah terjadi banyak perubahan Paradigma  sehingga  Kebijakan Pemerintah daerah   mengembalikan Fungsi sesuai daerah masing – masing maka Keluarlah Perda yang mengatur Kembali Ke Nagari.

Dengan Peraturan Daerah Kembali Ke Nagari maka Desa Tanjung Beringin  telah berubah dan Bergabung kembali ke Induk Nagari Lunang menjadi Kampung/Jorong Tanjung Beringin dan terbagi menjadi bagian – bagian kecil yaitu:

  1. Tanjung Beringin I
  2. Tanjung Beringin II
  3. Tanjung Beringin III
  4. Tanjung Beringin IV
  5. Tanjung Beringin V
  6. Tanjung Beringin VI

Dalam perkembanganya ternyata  dengan dipisahkan Kampung – kampung tersebut dan menginduk kepada Nagari Lunang mengalami perubahan dratis dalam bentuk  kesadaran bersama untuk membangun wilayah yang selama ini kuat dan terarah. Dan dalam perkembangan selanjutnya terjadi gradasi disegala aspek kehidupan karena tidak menyatunya kepentingan yang sama antar  kampung yang terjadi justru kompetisi yang tidak terkendali. Maka setelah hampir 10 Tahun  baru Dibukanya Kran kesempatan mengajukan kembalinya bersatu Tanjung Beringin I s/d VI dalam satu wadah Pemerintahan Otonomi/mandiri  dalam Bentuk Pemerintahan Nagari, maka Bergulirlah Pengajuan Pemekaran  dari Nagari Lunang yang pada awalnya terdiri dari 1 (satu)  Nagari Induk dengan membawahi beberapa Kampung Eks.Desa.

Setelah mengalami banyak Usaha keras dan kesadaran bersama pentingnya Membangun Wilayah yang didasari pada kepentingan dan tujuan yang sama  maka pada Tahun 2009  Eks.Desa Tanjung Beringin mendapat persetujuan  Pemerintah untuk menjadi satu wilayah Pemerintahan Nagari dengan menyatukanya kembali 6 (enam) Kampung di Tanjung Beringin dalam satu Wadah Pemerintahan Nagari.

Nama Nagari Lunang Selatan diambil berdasarkan persetujuan dan mufakat bersama masyarakat Nagari Lunang Selatan dan Ninik Mamak, Cerdik Pandai, Alim Ulama, Pemuda, Bundo Kanduang  sebagai ujud rasa Solidaritas dan Kebersamaan dalam Wilayah sehingga tidak menghilangkan “Asal Usul “ Kesejarahan  keberadaan masyarakat Eks. Kenagarian Lunang Selatan, serta sejalan juga dengan Letak dan posisi Geografis  Eks.Tanjung Beringin Berada pada Posisi Selatan Kenagarian Lunang sehingga diambilah Nama Pemerintahanya bernama Nagari Lunang Selatan.    

Ternyata perjalanan sejarah Pemerintah Nagari Lunang Selatan tidak berhenti sampai disitu, dengan adanya kesepakatan untuk mekar kembali maka Nagari Lunang Selatan mekar menjadi dua  yaitu Nagari Lunang Selatan dan Nagari Lunang Satu

Maka dengan sendirinya Nagari Lunang Satu berhak menentukan  Wali Nagari Sendiri, untuk itu  Maka ter pilihlah Wali Nagari Lunang Satu Yang pertama Periode Tahun 2012  sampai dengan 2017 Yaitu :   Nama : Pujiyanto , Kelahiran Boyo lali 12 semptember 1964, dengan Alamat Tegal Sari, Lunang Satu

Dengan berahkirnya Wali Nagri yang pertama, maka terjadilah pemilihan wali Nagari yang  ke dua , dan terjadilah pergantian Wali Nagari, sehingga Wali Nagari yang Ke dua yaitu : Nama : Sutrimo, Kelahiran, Tanjung Beringin,05-06 -1976  Dengan Almat : Tegal Sari, Lunang Satu. Untuk lebih jelasnya inilah tabel ke Pemimpinan Wali Nagari Lunang Satu.

 

No

Nama

Tempat Lahir

Tgl / bln/ tahun

Alamat

Periode

 

1

Pujiyanto

Boyo Lali

01 – 03- 1966

Tegal Sari

2012 s/d 2017

 

2

Sutrimo

Tanjung TJ.Beringin

05-06-1976

Tegal Sari

2018 s/d 2024

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image